Question
KPPU memiliki yurisdiksi yang luas dan mempunyai empat fungsi utama, yaitu __ A. hukum administratif , pelapor B hukum,administratif,pengawas lapangan C. penengah pembantu , penyidik dan penyelidik D hukum,administratif,penyidik dan penyelidik
Solution
Expert Verified
4.1(325 Voting)
WilmerExpert · Tutor for 3 years
Answer
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia memiliki yurisdiksi yang luas dan mempunyai empat fungsi utama, yaitu:<br /><br />D. hukum, administratif, penyidik, dan penyelidik<br /><br />Fungsi-fungsi ini mencakup penegakan hukum terkait persaingan usaha, administrasi dalam pelaksanaan tugasnya, serta melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha.
Click to rate: