Question
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan usahanya wajib memperhatikan keseimbangar antara kepentingan __ A. pelaku usaha dan kepentingan umum B. pelaku usaha dan kepentingan pemerintah C. pemerintah dan kepentingan umum D pemerintah dalam negeri dan luar negeri
Solution
Expert Verified
4.1(225 Voting)
StefaniaElite · Tutor for 8 years
Answer
Jawaban yang benar adalah: <br />**A. pelaku usaha dan kepentingan umum**<br /><br />**Penjelasan:** <br />Dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha di Indonesia wajib memperhatikan keseimbangan antara kepentingan mereka sendiri (profit atau keuntungan) dengan kepentingan umum (masyarakat luas). Hal ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang diatur dalam berbagai peraturan di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74, yang mengharuskan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, pelaku usaha juga harus mematuhi etika bisnis, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Click to rate: